pph pasal 46

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 (yang mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2013), merupakan kebijakan yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu,
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sukadana dalam upaya memberikan informasi kepada Wajib Pajak terkait Peraturan Pemerintah tersebut, maka pada tanggal 02 Oktober 2013 bertempat di Aula Hotel Yestoya mengadakan kegiatan Sosialisasi PP Nomor 46 Tahun 2013 dan Launching Sensus Pajak Nasional (SPN) 2013.