Unsur-unsur pajak yang terdapat dalam Pengertian Pajak yaitu antara lain :
- Pajak dipungut harus berdasarkan peraturan Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya.
- Pajak digunakan sebagai keperluan pembiayaan umum pemerintah (pembiayaan rumah tangga negara) dalam menjalankan dan menyelesaikan fungsi pemerintahan.
- Tidak diperuntukan untuk menerima imbalan atau ada kontra prestasi individual oleh pemerintah.
- Sifat pajak dapat dipaksakan, dimana disebabkan pada suatu kejadian, keadaan dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu pada seseorang.
- Pungutan pajak dilakukan oleh negara (baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah).
Dalam Pengertian Pajak, terdapat peranan
pajak dalam pembangunan yaitu pajak berhubungan erat dalam pembangunan
nasional baik pada sektor swasta maupun sektor umum. Dengan adanya uang
pajak tersebut, pemerintah dapat melaksanakan pembangunan dengan baik,
memperlancar roda pemerintahan, menyediakan lapangan pekerjaan dan
meningkatkan kemajuan kehidupan ekonomi masyarakat menjadi lebih baik.
Selain itu, terdapat dua fungsi pajak dalam Pengertian Pajak yaitu
pertama berfungsi sebagai budgetair, dimana merupakan fungsi
utama dalam pajak yang digunakan sebagai suatu alat untuk memasukkan
dana/kas secara optimal ke kas negara sesuai dengan waktu yang akan
digunakan dalam pembiayaan pengeluaran negara dengan berdasarkan
undang-undang perpajakan yang berlaku. Sedangkan kedua berfungsi
regulasi maksudnya sebagai fungsi pelengkap dalam pajak dimana pajak
digunakan sebagai suatu alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan
negara untuk mencapai tujuan tertentu dalam bidang ekonomi maupun
sosial.
Hukum pajak adalah hukum yang bersifat
public dalam mengatur hubungan negara dan orang/badan hukum yang wajib
untuk membayar pajak. Selain itu, hukum pajak diartikan sebagai
keseluruhan dari peraturan-peraturan yang mencakup tentang kewenangan
pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali
kepada masyarakat melalui uang/kas negara.
Hukum pajak dibedakan menjadi dua bagian, yaitu :
- Hukum pajak formal adalah hukum pajak yang memuat adanya ketentuan-ketentuan dalam mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan.
- Hukum pajak material adalah hukum pajak yang memuat tentang ketentuan-ketentuan terhadap siapa yang dikenakan pajak dan siapa yang dikecualikan dengan pajak serta berapa harus dibayar.