Unsur-unsur pajak yang terdapat dalam Pengertian Pajak

Unsur-unsur pajak yang terdapat dalam Pengertian Pajak yaitu antara lain :

  1. Pajak dipungut harus berdasarkan peraturan Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya.
  2. Pajak digunakan sebagai keperluan pembiayaan umum pemerintah (pembiayaan rumah tangga negara) dalam menjalankan dan menyelesaikan fungsi pemerintahan.
  3. Tidak diperuntukan untuk menerima imbalan atau ada kontra prestasi individual oleh pemerintah.
  4. Sifat pajak dapat dipaksakan, dimana disebabkan pada suatu kejadian, keadaan dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu pada seseorang.
  5. Pungutan pajak dilakukan oleh negara (baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah).
Dalam Pengertian Pajak, terdapat peranan pajak dalam pembangunan yaitu pajak berhubungan erat dalam pembangunan nasional baik pada sektor swasta maupun sektor umum. Dengan adanya uang pajak tersebut, pemerintah dapat melaksanakan pembangunan dengan baik, memperlancar roda pemerintahan, menyediakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan kemajuan kehidupan ekonomi masyarakat menjadi lebih baik. Selain itu, terdapat dua fungsi pajak dalam Pengertian Pajak yaitu pertama berfungsi sebagai budgetair, dimana merupakan fungsi utama dalam pajak yang digunakan sebagai suatu alat untuk memasukkan dana/kas secara optimal ke kas negara sesuai dengan waktu yang akan digunakan dalam pembiayaan pengeluaran negara dengan berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku. Sedangkan kedua berfungsi regulasi maksudnya sebagai fungsi pelengkap dalam pajak dimana pajak digunakan sebagai suatu alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara untuk mencapai tujuan tertentu dalam bidang ekonomi maupun sosial.
Hukum pajak adalah hukum yang bersifat public dalam mengatur hubungan negara dan orang/badan hukum yang wajib untuk membayar pajak. Selain itu, hukum pajak diartikan sebagai keseluruhan dari peraturan-peraturan yang mencakup tentang kewenangan pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali kepada masyarakat melalui uang/kas negara.
Hukum pajak dibedakan menjadi dua bagian, yaitu :
  1. Hukum pajak formal adalah hukum pajak yang memuat adanya ketentuan-ketentuan dalam mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan.
  2. Hukum pajak material adalah hukum pajak yang memuat tentang ketentuan-ketentuan terhadap siapa yang dikenakan pajak dan siapa yang dikecualikan dengan pajak serta berapa harus dibayar.