Unsur-unsur pajak yang terdapat dalam Pengertian Pajak yaitu antara lain :
- Pajak dipungut harus berdasarkan peraturan Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya.
- Pajak digunakan sebagai keperluan pembiayaan umum pemerintah (pembiayaan rumah tangga negara) dalam menjalankan dan menyelesaikan fungsi pemerintahan.
- Tidak diperuntukan untuk menerima imbalan atau ada kontra prestasi individual oleh pemerintah.
- Sifat pajak dapat dipaksakan, dimana disebabkan pada suatu kejadian, keadaan dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu pada seseorang.
- Pungutan pajak dilakukan oleh negara (baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah).
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjeA78kJfUc64MwHmxR9V1CT8_j6CD0X-1viRXByQSiSwpfVYKUdYwaOlOQxkRbJblweFOiV7LcJ1eO7gJUjcHJVdv5XibrNVSPIGzAsT7_b7cHq9Z9msvmuoFDnKkvcbSS5MF_9I5dYTw/s1600/2-pengertian-dan-jenis-pajak-10-638.jpg)
Hukum pajak adalah hukum yang bersifat
public dalam mengatur hubungan negara dan orang/badan hukum yang wajib
untuk membayar pajak. Selain itu, hukum pajak diartikan sebagai
keseluruhan dari peraturan-peraturan yang mencakup tentang kewenangan
pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali
kepada masyarakat melalui uang/kas negara.
Hukum pajak dibedakan menjadi dua bagian, yaitu :
- Hukum pajak formal adalah hukum pajak yang memuat adanya ketentuan-ketentuan dalam mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan.
- Hukum pajak material adalah hukum pajak yang memuat tentang ketentuan-ketentuan terhadap siapa yang dikenakan pajak dan siapa yang dikecualikan dengan pajak serta berapa harus dibayar.