Unsur-unsur pajak yang terdapat dalam Pengertian Pajak yaitu antara lain :
- Pajak dipungut harus berdasarkan peraturan Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya.
- Pajak digunakan sebagai keperluan pembiayaan umum pemerintah (pembiayaan rumah tangga negara) dalam menjalankan dan menyelesaikan fungsi pemerintahan.
- Tidak diperuntukan untuk menerima imbalan atau ada kontra prestasi individual oleh pemerintah.
- Sifat pajak dapat dipaksakan, dimana disebabkan pada suatu kejadian, keadaan dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu pada seseorang.
- Pungutan pajak dilakukan oleh negara (baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah).