Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas
penyerahan barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP), serta
disetor dan dilaporkan di kantor pajak setempat. PPN merupakan jenis
pajak tidak langsung, dimana penanggung pajak (pembeli / pihak yang
menerima barang dan jasa), tidak menyetorkan pajak tersebut sendiri,
melainkan pajak disetorkan oleh pihak yang menyerahkan BKP dan JKP
(penjual). PPN juga dikenakan kepada sebagian besar barang-barang impor
dari luar Indonesia yang dibawa masuk ke dalam negeri.
Untuk dapat mengkreditkan PPN atas suatu barang dan jasa, Wajib
Pajak harus terlebih dahulu mendaftarkan diri menjadi Pengusaha Kena
Pajak (PKP).
PPN yang disetor oleh PKP dapat dikreditkan pada bulan berikutnya
setelah terjadinya transaksi atas barang atau jasa kena pajak.