Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP), serta disetor dan dilaporkan di kantor pajak setempat. PPN merupakan jenis pajak tidak langsung, dimana penanggung pajak (pembeli / pihak yang menerima barang dan jasa), tidak menyetorkan pajak tersebut sendiri, melainkan pajak disetorkan oleh pihak yang menyerahkan BKP dan JKP (penjual). PPN juga dikenakan kepada sebagian besar barang-barang impor dari luar Indonesia yang dibawa masuk ke dalam negeri.
Untuk dapat mengkreditkan PPN atas suatu barang dan jasa, Wajib Pajak harus terlebih dahulu mendaftarkan diri menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). 
PPN yang disetor oleh PKP dapat dikreditkan pada bulan berikutnya setelah terjadinya transaksi atas barang atau jasa kena pajak.