Pengertian Pajak secara umum dapat diartikan sebagai iuran atau pungutan yang dilakukan oleh pemerintah dari masyarakat berdasarkan Undang-Undang dan hasilnya digunakan demi pembiayaan pengeluaran umum pemerintah dengan tanpa balas jasa yang ditunjuk secara langsung.
Disamping itu, ada beberapa Pengertian
Pajak menurut Undang-Undang dan berbagai para ahli dalam bidang
perpajakan, yaitu sebagai berikut :
1. Pengertian Pajak menurut Pasal 1, Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Pajak adalah kontribusi wajib kepada
negara yang terhutang oleh orang atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang, dimana dengan tidak mendapatkan imbalan
secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya dalam kemakmuran rakyat.
2. Pengertian Pajak menurut Prof. Dr. Adriani.
Pajak merupakan iuran masyarakat kepada
negara yang dapat dipaksakan dan terhutang oleh yang wajib membayarnya
menurut Peraturan Undang-Undang dengan tidak mendapat imbalan kembali
yang langsung dapat ditunjuk dan digunakan untuk membiayai pengeluaran
umum pemerintah.
3. Pengertian Pajak menurut Prof. Dr. Rachmat Soemitro, SH.
Pajak merupakan iuran rakyat kepada kas
negara berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan jasa timbal
secara langsung yang dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar
pengeluaran umum.
4. Pengertian Pajak menurut Smeets.
Pajak merupakan prestasi kepada
pemerintah yang terhutang melalui norma-norma umum dan dapat dipaksakan
tanpa adanya kontraprestasi yang ditunjukan dalam hak individual untuk
membiayai pengeluaran rutin pemerintah.
5. Pengertian Pajak menurut Suparman Sumawidjaya.
Pajak merupakan iuran wajib masyarakat
berupa barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma hukum yang
berguna menutupi biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai
kesejahteraan umum.
6. Pengertian Pajak menurut Sommerfeld Ray M, Anderson Herschel M, Brock Horace R.
Pajak merupakan suatu pengalihan sumber
dari sektor swasta ke sektor pemerintah, yang bukan akibat pelanggaran
hukum tetapi wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang sudah
ditentukan dan tanpa mendapat imbalan secara langsung dan proporsional,
agar pemerintah dapat melaksanakan dan menjalankan tugas pemerintahan.