pengantar perpajakan

A. Pengertian Perpajakan

Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH.

                Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat jasa apa – apa yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

B. fungsi Pajak

Ada dua fungsi pajak, yaitu:
1. Fungsi budgetair
    Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaranya.

2. Fungsi mengatur (regulered)
 Pajak sebagai alat untuk mengatur untuk melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam              bidang sosial dan ekonomi.