A. Pengertian Perpajakan
Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH.
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat jasa apa – apa yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH.
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat jasa apa – apa yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
B. fungsi Pajak
Ada dua fungsi
pajak, yaitu:
1. Fungsi budgetair
Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaranya.
1. Fungsi budgetair
Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaranya.
2. Fungsi mengatur (regulered)
Pajak sebagai alat untuk mengatur untuk melaksanakan kebijaksanaan pemerintah
dalam bidang sosial dan ekonomi.