Tatacara Pendaftaran NPWP telah diatur kembali melalui Peraturan
Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait peraturan tersebut dapat
disarikan sebagai berikut:
SYARAT-SYARAT :
Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):