pph pasal 46

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 (yang mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2013), merupakan kebijakan yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu,
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sukadana dalam upaya memberikan informasi kepada Wajib Pajak terkait Peraturan Pemerintah tersebut, maka pada tanggal 02 Oktober 2013 bertempat di Aula Hotel Yestoya mengadakan kegiatan Sosialisasi PP Nomor 46 Tahun 2013 dan Launching Sensus Pajak Nasional (SPN) 2013.

Acara dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Camat Way Jepara, Kapolsek Way Jepara, Danramil Way Jepara, Tim Penyuluhan KPP Pratama Metro, Pendamping SPN dari Kecamatan Labuhan Ratu, Kecamatan Braja Selebah, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kecamatan Pasir Sakti, Kecamatan Jabung dan 60 para tamu undangan.

Pemaparan Materi Sosialiasi PP Nomor 46 tahun 2013 disampaikan oleh Meidiantoni (Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I) dan Faisal Lindita Ardi (Account Representative), sebelum materi dipaparkan terlebih dahulu diadakan Pre-test dan kemudian diakhir pemaparan materi akan diadakan Post-test guna untuk mengetahui apakah ada penambahan ilmu pengetahuan tentang peraturan perpajakan setelah diadakannya sosialisasi tersebut. Dan tentunya untuk meningkatkan keaktifan para undangan dalam menjawab soal Pre-test dan Post-test, hasil nilai paling tinggi dalam Pre-Test dan Post-test akan mendapatkan souvenir cantik dari KP2KP Sukadana.
Adapun beberapa materi yang disampaikan dalam sosialisasi menjelaskan tentang Objek Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) ini adalah Penghasilan dari USAHA yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto (omzet) yang tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun Pajak. Pajak yang terutang dan harus dibayar adalah: 1% dari jumlah peredaran bruto (omzet)
Yang Bukan Objek Pajak Penghasilan sesuai PP Nomor 46 Tahun 2013 harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Penghasilan dari jasa sehubungan dengan Pekerjaan Bebas, seperti misalnya: dokter, advokat/pengacara, akuntan, notaris, PPAT, arsitek, pemain musik, pembawa acara;
b. Penghasilan dari usaha yang dikenai PPh Final (Pasal 4 ayat (2)), seperti misalnya sewa kamar kos, sewa rumah, jasa konstruksi (perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan), PPh usaha migas, dan lain sebagainya yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Subjek Pajak Penghasilan sesuai PP Nomor 46 Tahun 2013, adalah:
a. Orang Pribadi;
b. Badan, tidak termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto (omzet) yang tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Pengecualian Subjek Pajak Peghasilan sesuai PP Nomor 46 Tahun 2013 adalah:
a. Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang menggunakan sarana yang dapat dibongkar pasang dan menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum. Misalnya: pedagang keliling, pedagang asongan, warung tenda di area kaki-lima, dan sejenisnya;
b. Badan yang belum beroperasi secara komersial atau yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto (omzet) melebihi Rp4,8 miliar.
Pajak Penghasilan yang diatur oleh PP Nomor 46 Tahun 2013 termasuk dalam setoran bulanan PPh Pasal 4 ayat (2) bukan PPh Pasal 25. Penyetoran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Jika SSP sudah validasi NTPN, Wajib Pajak tidak perlu melaporkan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) karena dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) sesuai tanggal validasi NTPN. Penghasilan yang dibayar berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013 dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pada kelompok penghasilan yang dikenai pajak final dan/atau bersifat final.
Adapun setelah pemaparan materi, ada beberapa pertanyaan yang ditanyakan oleh para undangan yaitu “Bagaimana pembayaran untuk SSP PP 46 ?”, “Bila dalam usaha terjadi kerugian apakah masih harus tetap ada pembayaran PP 46 ?”, “ Bagaimana pelaporan SPT Tahunan untuk PP 46 ?”, “Bank persepsi dimana saja yang dapat menerima pembayaran PP 46 ?”, “Apabila usaha bangkrut apakah tetap ada pembayaran PP 46 ?”.
Setelah Sosialisasi PP Nomor 46 Tahun 2013 acara dilanjutkan dengan penyematan rompi kepada 4 orang petugas SPN dan Launching SPN. Sensus Pajak Nasional (SPN) sebagai kegiatan pengumpulan data mengenai kewajiban perpajakan dalam rangka memperluas basis pajak dengan mendatangi subjek pajak (orang pribadi atau badan) di seluruh wilayah Indonesia yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Sasaran yang akan di sensus oleh petugas SPN yaitu Orang pribadi dan badan yang berada dilokasi sentra ekonomi, perumahan mewah, dan objek potensial lainnya pada Kecamatan Labuhan Ratu, Kecamatan Braja Selebah, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kecamatan Jabung, Kecamatan Pasir Sakti sebanyak 1500 WP. Sehingga diharapkan kepada Masyarakat yang telah memenuhi kategori tersebut dapat menyiapkan data-data dibawah ini agar memudahkan petugas ketika akan melaksanakan sensus :
1. Responden Subjek Pajak Badan, yaitu : NPWP, Surat Pengukuhan PKP (jika PKP), Akta Pendirian, Nomor Pelanggan PLN, SPPT PBB, KTP/Paspor/KITAS Penanggung Jawab/Pengurus;
2. Responden Subjek Pajak Orang Pribadi, yaitu :NPWP, Surat Pengukuhan PKP (jika PKP), Nomor Pelanggan PLN, SPPT PBB, KTP/Paspor/KITAS Penanggung Jawab/Pengurus.
Petugas SPN yang resmi dari DJP dapat dibuktikan dengan petugas dapat menunjukan surat tugas dan mengenakan tanda pengenal petugas Sensus Pajak. Apabila petugas tidak dapat menunjukkan kedua hal tersebut masyarakat dapat mengabaikan sensus yang dilakukan oleh petugas atau melaporkan kepada KPP Pratama Metro atau KP2KP Sukadana (Nomor telepon (0725) 641456).
SPN 2013 akan dilaksanakan selama bulan Oktober s.d November 2013, Ketika petugas SPN datang mensensus diharapkan masyarakat dapat membantu dan memberi keterangan yang sebenarnya kepada petugas SPN. (http://www.pajak.go.id/blogs/kp2kpsukadana)